Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 39 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat dengan Tipe B. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 39 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
30 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2022
Sumber
BD.2022 /No.39
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lahat No 48 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan