Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kebijaksanaan tarif, nama, objek tarif, subyek tarif, dan jenis pelayanan, prinsip dalam penetapan pola dan besaran tarif, masa waktu tarif, penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat