UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS LOKAWISATA - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Lokawisata Baturraden
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 67 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ringkasan tugas dan rincian tugas pada lampiran dimaksudkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; bahwa dalam evaluasi pelaksanaannya dan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Kep Kepala BKN No 13 Tahun 2002; Permendagri No 5 Tahun 2005; Permenpan RB No 13 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini menyisipkan 1 ayat pada Pasal 6 yaitu mengenai persyaratan peserta untuk seleksi terbuka bagi Eselon IIb.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS UNIT PERALATAN PERBEKALAN DAN LABORATORIUM KONSTRUKSI DAN UNIT PEKERJAAN UMUM WILAYAH - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Peralatan Perbekalan Dan Laboratorium Konstruksi Dan Unit Pekerjaan Umum Wilayah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan dan Perbekalan dan Laboratorium Konstruksi dan Unit Pekerjaan Umum Wilayah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 56 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala Unit dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit pada Unit Peralatan Perbekalan dan Laboratorium Konstruksi dan Unit Pekerjaan Umum Wilayah yang tercantum dalam Lampiran 4 agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu melakukan perubahan kelompok jabatan, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 tahun 2005; PP No 18 tahun 2016; Perpres No 52 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan dalam Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS UNIT PEMADAM KEBAKARAN - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Unit Pemadam Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 58 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala Unit dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Unit Pemadam Kebakaran yang tercantum dalam Lampiran agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pasar Khusus Produk Usaha Kecil/Industri Kecil Dan Menengah Kuliner Dan Industri Kecil Dan Menengah Pratistha Harsa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya membina dan mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah guna menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja.di Kabupaten Banyumas, telah didukung
dengan lokasi yang memadai, yaitu pusat Produk dan Kuliner, Usaha Kecil Menengahn dan atau Industri Kecil Menengah Pratistha Harsa yang pengelolaannya telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19
Tahun 2014 tentang sebagaimana telah diubah; bahwa dalam perkembangannya pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa kurang optimal, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pasar Khusus Produk Usaha Kecil/Industri Kecil dan Menertgah, Kuliner, dan Industri Kecil Dan Menengah Pratistha Harsa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 tahun 1984; UU No 20 tahun 2008; PP No 17 Tahun 2013; Perda Prov Jateng No 13 Tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 12 tahun 2016; Perda No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan tempat, kewenangan pengelolaan pasar, perekrutan pegawai dengan perjanjian kerja, pendapatan sewa, penetapan penempatan pelaku usaha, waktu kegiatan operasional, biaya operasional dan biaya pengadaan sarpras.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 4/2016 Seri E, No Reg perda 5/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2013 tentang tarif Pelayanan Kesehatan Kelas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No.44 Tahun 2009 tentan Rumah Sakit telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang. Bahwa seiring dengan perkembangan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang, dan perkembangan perekonomian di daerah, maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemeritnah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Banyumas No.6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Banyumas No.11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang. Perda Kabupaten Banyumas No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Ajibarang diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia perlu dilaksanakan pendidikan keagamaan dan Pendidikan agama pada jenjang pendidikan formal dirasa sangat kurang sehingga untuk mencapai tujuan perlu didukung dengan pendidikan keagamaan nonformal serta agar pendidikan keagamaan nonformal dapat berkembang dan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan perlu diatur pemberian bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan Nonformal sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal di Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 16 Tahun 2001; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1990; PP No 73 Tahun 1991; PP No 39 Tahun 1992; PP No 29 Tahun 1990; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 55 Tahun 2007; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 1/PNPS Tahun 1965;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Dasar, Fungsi dan Tujuan, Bentuk dan Kedudukan, Jenis Pendidikan Keagamaan Nonformal, Penyelenggara dan Tenaga Pendidik, Perizinan Pendidikan Keagamaan Nonformal, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan dukungan dan peran serta masyarakat, terutama pelaku usaha atau perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan Pembangunan Daerah dapat dilakukan melalui Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP); bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pelaku usaha atau perusahaan diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam pemberdayaan masyarakat dan menyusun program kegiatan dengan mensinergikan program Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan TanggungJawab Sosial Perusahaan (TSP);
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU no 20 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 tahun 2010; PP No 47 Tahun 2012; Perpres No 47 Tahun 2012; Permen BUMN No Per-05/MBU/2007; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 15 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup yang bermanfaat bagi perushaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat umum secara efektif, efisen dan produktif dengan menerapkan Asas dan Prinsip, mengatur hak dan kewajiban, mengatur juga mengenai program dan kegiatan bidang kerja TSP, mengatur tentang mekanisme dan prosedur penyelenggaraan program TSP, pembiayaan, persyaratan, tim fasilitasi TSP/CSR dan forum TSP/CSR dan mekanisme penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 85 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan berbagai kondisi, sampai dengan akhir tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan oleh Penyedia Barang/Jasa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ay at (l.a) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu memberikan kesempatan bagi Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan; bahwa dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan, Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran Berikutnya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 54 tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 14 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelesaian pekerjaan pada akhir tahun anggaran yang apabila tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran , penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat