Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 87 Tahun 2017

Pengelolaan Pasar Khusus Produk Usaha Kecil/Industri Kecil Dan Menengah Kuliner Dan Industri Kecil Dan Menengah Pratistha Harsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan tempat, kewenangan pengelolaan pasar, perekrutan pegawai dengan perjanjian kerja, pendapatan sewa, penetapan penempatan pelaku usaha, waktu kegiatan operasional, biaya operasional dan biaya pengadaan sarpras.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Khusus Produk Usaha Kecil/Industri Kecil Dan Menengah Kuliner Dan Industri Kecil Dan Menengah Pratistha Harsa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
22 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.87
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan