desa - struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan azas penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik dan benar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, perlu diatur Struktur Oganisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2011 sudah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Asas dan Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Organisasi Pemerintah Desa 5.Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan hak 6.Tata Kerja 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Peralihan 9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Satria
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Satria Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan peratnggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 76 Tahun 2016
STANDAR PELAYANAN - KOREAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2016/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan korban kekerasan Berbasis Gender dan Anak, maka diperlukan Standar Pelayanan Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
UU No 13 tahun 1950; UU No 7 Tahun 1984; UU no 3 tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; UU No 13 tahun 2006; UU No 21 Tahun 2007' UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; PP No 2 Tahun 1988; PP No 4 Tahun 2006; PP No 9 Tahun 2008; Perda Kab Banyumas No 3 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman bagi petugas pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Banyumas. Termasuk mengenai pelayanan pengaduan, pelayanan kesehatan, pelayanan rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan dan penegakan hukum serta pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 62 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 84 Tahun 2014; bahwa dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah dan dalam rangka peningkatan kinerja maka keputusan peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 52 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penilaian kinerja, penerima tamsilpeg, besaran tamsilpeg, pajak penghasilan, dan sumber anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa ketentuan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal 5 Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perbup Banyumas No 9 Tahun 2015; Perbup Banyumas No 35 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 mengenai penyaluran DBH dan pengalokasian DBH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2016
PERDA Kab. Banyumas No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
Mengubah sebagian :
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan penataan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomuniksi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi secara pesat, pemanfaatan ruang sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi dan penataan menara telekomunikasi, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Dearah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pembangunan dan penataan menara telekomunikasi dan perizinan pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi bersama
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 65 Tahun 2016
DINAS LINGKUNGAN HIDUP - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2016/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; Perda Kab banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi DLH yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan dan bidang perumahan dan kawasan pemukiman sub urusan prasarana, sarana dan utilitas umum. Susunan organisasi DLH terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Bidang Penaatan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Bidang Kebersihan dan Pertamanan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor
45 Tahun 2011 tentang Penjabatan Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2011 Nomor 45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 62 Tahun 2016
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2016/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, bidang Perkebunan, bidang Sarana, Prasarana dan Perlindungan Tanaman, bidang Ketahanan Pangan dan bidang Bina Usaha dan Penyuluhan. Susunan organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terdiri dari : Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Prasarana, Sarana dan Perkindungan Tanaman, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Bina Usaha dan Penyuluhan Pertanian, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 22) dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pelaksana penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 58 Tahun 2016
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2016/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP no 6 Tahun 2010; PP No 18 tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Satpol PP, yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum, bidang penegakan perundang-undangan daerah dan bidang perlindungan masyarakat. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari : Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Perlindungan Masyarakat, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adibuana Bhakti
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Banyumas yang sehat, lingkungan hidup yang lestari, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah dan menjadikan sampah sebagai sumber daya perlu dilaksanakan program Adibuana Bhakti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Ayat (3) huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten bertugas dan berwenang memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adibuana Bhakti;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 81 Tahun 2012; PP No 63 Tahun 2002; PermenLH No 13 Tahun 2012; PermenLH No 56 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2012; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 18 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Program adibuana Bhakti sebagai salah satu instrumen penilaian kinerja Camat. Pesertanya diatur menjadi 3 kategori dan diatur juga mengenai titik pantau, mekanisme penilaian, kriteria penilaian, pelaksana, tahapan penilaian, penetapan peraih penghargaan, pembinaan, pendanaan dan pengumpuan pendapat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat