Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 76 Tahun 2016

Standar Pelayanan Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman bagi petugas pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Banyumas. Termasuk mengenai pelayanan pengaduan, pelayanan kesehatan, pelayanan rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan dan penegakan hukum serta pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 76 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.76
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan