a. bahwa dalam upaya mewujudkan pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui pemanfaatan sumber daya di Desa secara partisipatif agar lebih optimal, efektif dan efisien perlu dilakukan kerja sama Desa;
b.bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 91 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat melakukan Kerja Sama Antar-Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggungjawab, tata cara kerjasama desa, perubahan dan berakhirnya kerja sama desa, tenggang waktu, badan kerjasama antar desa, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2016
desa - perangkat desa - penjaringan - penyaringan - pengangkatan - pemberhentian
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas; bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurud b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 83 Tahun 2015; Perda Kab Banyumas No 7 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengisian perangkat desa melalui tahapan penjaringan, penyaringan, pengangkatan. Denagan adanya tahapan tersebut diperlukan biaya yang dibebankan pada APBDes serta perlu membentuk Tim Fasilitasi dengan Keputusan Camat. Diatur juga mengenai Masa Jabatan, Larangan dan Sanksi serta Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 137 Tahun 2015; Peremendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No 21 Tahun 2015; Perbup Banyumas No 61 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian dana desa dengan 2 cara penghitungan, dan untuk penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa. Diatur juga mengenai prioritas dana desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 72 Tahun 2016
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2016/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi BKDD dengan susunan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang pengadaan, Bidang Pengembangan Kompetensi, pengendalian mutu dan diklat, Bidang jabatan, kepangkatan dan pengembangan karir, bidang penilaian kinerja, penghargaan, disiplin dan kesejahteraan, UPTB dankelompok jabatan fungsional. Diatur juga mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas , Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2016
desa - kepala desa - perangkat desa - penghasilan tetap - tunjangan - tambahan penghasilan - penghargaan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, Penghargaan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Pengbasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 82 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa alokasi penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) mengalami perubahan mekanisme penghitungannya, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 17 Tahun 2006; Perbup Banyumas No 80 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 24 dan angka 24a mengenai definisi tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa dan tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa pada desa-desa Janggolan, perubahan pada Pasal 5 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (1b) mengenai pengalokasian ADD untuk SILTAp Kepala Desa dan Perangkat Desa, perubahan pada Pasal 7 mengenai tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang bersumber dari PAD atas hasil sewa tanah kas desa eks-bengkok dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Desa, penambahan BAB IXA dan penambahan Pasal 18A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Dan Bhakti Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa Sengkuyung dan Bhakti Tentara Nasional Indonesia;
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 19 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan mulai dari asas, maksud dan tujuan, tempat, jenis kegiatan, sumber dana, alokasi dan penggunaan dana, serta pengorganisasian pelaksanaan. Pengaturan mengenai penyaluran dan pencairan dana harus dimulai dengan permintaan pencairan dana bantuan keuangan, lalu melengkapi persyaratan administrasi dan disampaikan ke Kepala DPPKAD. Pengaturan mengenai penggunaan bantuan keuangan harus sesuai alokasi bantuan keuangan kegiatan TMMD Sengkuyung dan Bhakti TNI. Diatur juga tentang Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Kepala Desa bertanggung jawab baik formal maupun material atas penggunaan yang diterimanya. Termasuk juga diatur mengenai Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan Dan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, maka dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta keseragaman dan mempermudah penyebutan dan penulisan serta terwujudnya tertib administrasi perlu mengatur pembakuan singkatan/akronim nomenklatur dan bentuk stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda kab banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 34 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ukuran Stempel dan Bentuk baku singkatan/akronim nomenklatur Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Banyumas Nomor Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembakuan Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Stempel Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 105 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang; bahwa untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa dan menyesuaikan dengan kondisi perkembangan maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP no 23 Tahun 2005; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 61 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada RSUD, yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 18 Tahun 2012 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2016
pertanian - pupuk bersubsidi - kebutuhan - harga eceran
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan Ketahanan Pangan nasional, perlu memberikan subsidi pupuk; bahwa untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk SektorPertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016, sebagai dasar pengaturan alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi untuk sector pertanian di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1992; UU No 8 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; Permentan No 70/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Permendag No 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No 60/Permentan/SR.130/12/2015; Kepmenperindag No 634/MPP/Kep/9/2002; Pergub Jateng No 63 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis pupuk bersubsidi yang teridri atas urea, SP-36, ZA dan NPK. pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani, pekebun, dan peternak per keluarga dan tidak diperuntukkan bagi perusahaan. Termasuk juga diatur mengenai realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi dan kemasan pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 88 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Banyumas No 34 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan yang dibebankan pada APBD karena tidak tersedianya rumah jabatan atau rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Kabupaten Banyumas Nomor 88 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2014 Nomor 88) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat