akronim nomenklatur - stempel - BENTUK BAKU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2016/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan Dan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, maka dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta keseragaman dan mempermudah penyebutan dan penulisan serta terwujudnya tertib administrasi perlu mengatur pembakuan singkatan/akronim nomenklatur dan bentuk stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda kab banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 34 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ukuran Stempel dan Bentuk baku singkatan/akronim nomenklatur Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Banyumas Nomor Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembakuan Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Stempel Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 hlm
|