Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi BKDD dengan susunan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang pengadaan, Bidang Pengembangan Kompetensi, pengendalian mutu dan diklat, Bidang jabatan, kepangkatan dan pengembangan karir, bidang penilaian kinerja, penghargaan, disiplin dan kesejahteraan, UPTB dankelompok jabatan fungsional. Diatur juga mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat