Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 24 dan angka 24a mengenai definisi tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa dan tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa pada desa-desa Janggolan, perubahan pada Pasal 5 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (1b) mengenai pengalokasian ADD untuk SILTAp Kepala Desa dan Perangkat Desa, perubahan pada Pasal 7 mengenai tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang bersumber dari PAD atas hasil sewa tanah kas desa eks-bengkok dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Desa, penambahan BAB IXA dan penambahan Pasal 18A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat