Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banyumas No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan
perizinan di Kabupaten Banyumas telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor
30 Tahun 2020 tentang Pemberian Mandat di
Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 30 Tahun
2020 tentang Pemberian Mandat di Bidang
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risikodan untuk melaksanakan ketentuan pasal
5 ay at (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah serta sebagai dasar
pemberian mandat penandatanganan dokumen
Perizinandan Non Perizinan, maka Peraturan
Bupati sebagairnana dimaksud dalam huruf a
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf adan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan
Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
2 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 82 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan perizinan perusahaan di daerah, penyelenggaraan perizinan berusaha lainnya non OSS dan/atau perizinan non berusaha, pelayanan non perizinan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 ayat (2) dan Pasal 172 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Analisas Dampak Lalu Lintas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2013; Permendagri No 1 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 1 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan analisis dampak lalu lintas dengan melakukan ANALALIN sesuai dengan jenis dan ukuran pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur. Analisis pengembang atau pembangun, harus dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat dan hasilnya disusun dalam bentuk dokumen hasil ANDALALIN. Diatur juga mengenai tata cara pengajuan dan penilaian dokumen analisis dampak lalu lintas, tim evaluasi, tindak lanjut hasil analisis dampak lalu lintas, pembinaan dan pengawasan dan persetujuan perencanaan pengaturan lalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan
publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Kepala Daerah
mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan
kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2020 dicabut.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ii mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan hukum, starla hukum, pelaporan bantuan hukum kepada bupati, anggaran bantuan hukum, tata cara pemberian sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2016
PERUSAHAAN DAERAH - PASAR SATRIA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2016/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Satria Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa \intuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3}
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014
tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
Daerah Pasar Satria;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan dan penyewaan sarana dan prasarana pasar seperti tempat berdagang, perparkiran, tempat bongkar muat, pengelolaan kebersihan, Mandi Cuci Kakus (MCK), serta usaha lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pasar, termasuk diatur juga mengenai tugas, fungsi dan struktur organisasi, uraian tugas organisasi, tata kerja dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2015
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banyumas No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07 /2015 tentang Pelaksanaan
Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015,
penganggaran Dana Alokasi Khusus Tambahan dapat
dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah
mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan romawi V angka 11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015, Dana Alokasi Khusus yang
belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam
APBD dapat dilaksanakan mendahului penetapan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara
menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan
Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan
DPRD;
c. bahwa dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
terdapat kegiatan Dana Alokasi Khusus Tambahan untuk
bidang kesehatan, infrastruktur irigasi, bidang pertanian
dan bidang sarana perdagangan sub bidang pasar belum
teranggarkan ; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor
83 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang
Pemben tukan
Nomor 13
Daerah-Daerah
Tahun 1950
Ka bu paten
Lingkungan Provinsi J awa Tengah ;
tentang
dalam
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009
N omor 3 Seri E) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ka bu paten Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 3
Seri A);
11. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 83) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2015 Nomor 16);
Materi Pokok Perbup ini adalah: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
(Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2015 Nomor 16)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
(Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2015 Nomor 16)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Terknis Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, telah dibentuk Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan evaluasi tugas dan fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas dan untuk mengikuti perkembangan penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan sarana pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 63 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas yaitu tentang UPTD Pusat Kesehatan Hewan, tugas dari Kepala UPTD, tugas dari Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau pelaksana, UPTD Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak dan UPTD Pengembangan Budidaya Air Tawar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 tahun 2014; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 12 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada, dan dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (renja) SKPD ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
64 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Tahun 2021 No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 Peraturan Daerah Ka bu paten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek pajak dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, jatuh tempo dan cara pembayaran, tata cara penyampaian SPTPD, tata cara penerbitan surat ketetapan pajak, tata cara pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak daerah, tata cara penagihan, tata cara penerbitan STPD, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak mineral bukan logam dan batuan, Pemberian Pengurangan, Pem berian Keringanan, Pemberian Pembebasan, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pada Tahun Berjalan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 62 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
.
53 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2016
PNS - PENGANGKATAN DAN PEMINDAHAN - JABATAN ADMINISTRASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2016/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengangkatan Dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai prinsip objektifitas, tranparansi
dan keadilan dalam proses pengangkatan, pemindahan
dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Administrasi penetapan persyaratan jabatan yang terukur
secara profesional bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi; bahwa untuk memaksimalkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Bupati dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 10 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengangkatan dan pemindahan Jabatan Administrasi yang meliputi Jabatan Administrator yang setara dengan jabatan struktural eselon III.a dan Ill.b, Jabatan Pengawas atau setara dengan eselon IV.a dan IV.b dan Jabatan Pelaksana atau setara dengan eselon V dan fungsional umum. Termasuk diatur juga mengenai mekanisme Assessment dan syarat pemindahan dan pengangkatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat