Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan analisis dampak lalu lintas dengan melakukan ANALALIN sesuai dengan jenis dan ukuran pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur. Analisis pengembang atau pembangun, harus dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat dan hasilnya disusun dalam bentuk dokumen hasil ANDALALIN. Diatur juga mengenai tata cara pengajuan dan penilaian dokumen analisis dampak lalu lintas, tim evaluasi, tindak lanjut hasil analisis dampak lalu lintas, pembinaan dan pengawasan dan persetujuan perencanaan pengaturan lalu lintas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat