PERBUP Kab. Banyumas No. 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019
NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. BANYUMAS-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2022/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah telah dilakukan penataan jabatan
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas melalui Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Nomenklatur
Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2019 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun
2019 tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Berita
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Nomor 95);
b. bahwa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2019
tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Berita
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Nomenklatur
Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2020, Nomor 95), sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan di Pemerintah Kabupaten
Banyumas sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2020
71
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga keautentikan, keutuhan,
keamanan dan keselamatan Arsip perlu dilakukan
pemeliharaan arsip dinamis yang sesuai dengan prinsip
kaidah dan standar kearsipan; bahwa untuk melaksanakan ketetentuan Pasal 27 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan arsip
dinamis diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip
Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pemeliharaan Arsip Aktif, Pemeliharaan Arsip Inaktif, Alih Media Arsip dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2009 dicabut.
74 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2017
MENARA TELEKOMUNIKASI - PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENATAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi yang pembangunan dan penggunaannya harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomer 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan
dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 1999; UU No 36 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 52 Tahun; Permenkominfo No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Mendagri, Men PU, Menkominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No 07/PRT/M/2009, No 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No 3/P/2009; Perda Kab Banyumas No 3 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 3 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 7 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 10 tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 1 Tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 1 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis, bentuk, lokasi dan penempatan menara telekomunikasi, perizinan dan pembangunan serta monitoring, evaluasi dan pengendalian. Selain itu juga diatur mengenai jaminan keselamatan untuk lingkungan sekitar bangunan menara atas beroperasinya menara telekomunikasi dan harus melaporkan secara berkala setiap tahun keberadaan menara kepada Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2021 No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 97 tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam
Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan
Dampaknya, maka perlu penyesuaian Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ka bu paten Banyumas Tahun Anggaran 2021
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun
2020; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 97),
diubah salah satunya 1. Ketentuan pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf
a direncanakan sebesar Rp2.578.969.375.413,00 (Dua triliun lima
ratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh sembilan
juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu em pat ratus tiga belas rupiah) ,
yang terdiri atas :
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang dan jasa;
c. Belanja Bunga;
d . Belanja hibah; dan
e. Belanja bantuan sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rpl.596.074.344.783,00 (Satu triliun lima ratus
sembilan puluh enam miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat
puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah);
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp887.979.522.574,00 (Delapan ratus delapan
puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus
dua puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh em pat rupiah);
(4) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
direncanakan sebesar Rp67.569.521.050,00 (Enam puluh tujuh miliar
lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu
lima puluh rupiah);
(5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
direncanakan sebesar Rp16.445.987.006,00 (Enam belas miliar
em pat ratus em pat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh
ribu enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Bupati No. 97 Tahun 2020 Tentang Penjabaran APBD Kab. Banyumas Tahun Anggaran 2021
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK. 07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016 perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 137 tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No 21 Tahun 2015; Permenkeu No 49/PMK.07/2016; Perda Kab Banyumas No 19 tahun 2015; Perbup Banyumas No 61 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian dana desa untuk setiap desa, penyaluran dan rincian dana desa, prioritas penggunaan dan pengelolaan dana desa, laporan realisasi penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi serta sanksi bagi desa yang masih terdapat sisa dana desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 6 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun 2016 (Berita Daerah tahun 2016 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banyumas No. 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2018 No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas No. 81 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab. Banyumas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan
Standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya
pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan
barang/jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2017
tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium,
Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan
Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2018. Pada lampiran Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 81 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan
Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2018, ada beberapa hal yang perlu
disempurnakan untuk disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6
Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan pada Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2017 terkait Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, serta Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Banyumas melibatkan penyesuaian dan penambahan nomor indeks untuk berbagai kategori biaya, termasuk pengubahan, penambahan, atau penghapusan pada beberapa nomor indeks tertentu, dengan rincian perubahan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan telah diaturnya · Pemberian Tunjangan
Uang Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas, dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor
3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014
tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium,
Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang/ Jasa, maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 perlu untuk dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor
34 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Uang
Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mencabut Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Pemberian Tunjangan Uang Makan bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 34).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Pemberian Tunjangan Uang Makan bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 34)
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2019, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan Tim Vaksinator Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi
tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten
Banyumas, Pemerintah Daerah memberikan insentif;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya,
diperlukan penyediaan dukungan pendanaan untuk
belanja kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) antara lain berupa insentif tenaga kesehatan
daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan insentif tenaga kesehatan
daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Pemberian insentif bagi tenaga
kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 4239/2021, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4241/2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, sasaran, ruang lingkup, tujuan, kriteria fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan tim vaksinator penerima insentif, tim verifikator, besaran insentif tenaga kesehatan dan tim vaksinator, mekanisme pemberian insentif tenaga kesehatan, pemantauan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp3.621.363.727.000,00 bertambah sejumlah Rp76.992.705.719,00 sehingga menjadi Rp3.698.356.432.719,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat