Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan pada Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2017 terkait Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, serta Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Banyumas melibatkan penyesuaian dan penambahan nomor indeks untuk berbagai kategori biaya, termasuk pengubahan, penambahan, atau penghapusan pada beberapa nomor indeks tertentu, dengan rincian perubahan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat