Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 97), diubah salah satunya 1. Ketentuan pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf a direncanakan sebesar Rp2.578.969.375.413,00 (Dua triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu em pat ratus tiga belas rupiah) , yang terdiri atas : a. Belanja pegawai; b. Belanja barang dan jasa; c. Belanja Bunga; d . Belanja hibah; dan e. Belanja bantuan sosial. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rpl.596.074.344.783,00 (Satu triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah); (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp887.979.522.574,00 (Delapan ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh em pat rupiah); (4) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp67.569.521.050,00 (Enam puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu lima puluh rupiah); (5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp16.445.987.006,00 (Enam belas miliar em pat ratus em pat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat