Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dearah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2014 terkait Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, maka pengaturan Retribusi Jasa Umum yang terkait dengan kedua ketentuan tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas perlu untuk dilakukan penyempurnaan untuk mempermudah dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, Jenis Retribusi Daerah dan Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Dan Bhakti Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa Sengkuyung dan Bhakti Tentara Nasional Indonesia;
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 19 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan mulai dari asas, maksud dan tujuan, tempat, jenis kegiatan, sumber dana, alokasi dan penggunaan dana, serta pengorganisasian pelaksanaan. Pengaturan mengenai penyaluran dan pencairan dana harus dimulai dengan permintaan pencairan dana bantuan keuangan, lalu melengkapi persyaratan administrasi dan disampaikan ke Kepala DPPKAD. Pengaturan mengenai penggunaan bantuan keuangan harus sesuai alokasi bantuan keuangan kegiatan TMMD Sengkuyung dan Bhakti TNI. Diatur juga tentang Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Kepala Desa bertanggung jawab baik formal maupun material atas penggunaan yang diterimanya. Termasuk juga diatur mengenai Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2016
PERDA Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
Mengubah sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi jasa usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan adanya objek retribusi baru dan perubahan ketentuan penggunaan objek retribusi maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten
Banyumas.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas mengubah Ketentuan huruf A dalam Lampiran I, Ketentuan huruf B dalam Lampiran I,Ketentuan Lampiran II dan Ketentuan Lampiran V
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati Banyumas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Peraturan Bupati No 17 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi, perubahan pada Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) mengenai pemberian hibah, perubahan pada Pasal 5 mengenai hibah dapat diberikan kepada siapa saja, perubahan pada Pasal 6 mengenai penjelasan pemberian hibah, perubahan pada Pasal 7 mengenai pemberian hibah kepada badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan, perubahan pada Pasal 8 ayat (1) mengenai penganggaran, perubahan Pasal 11 ayat (2) mengenai obyek belanja hibah, perubahan Pasal 14 ayat (4) mengenai hibah pada organisasi kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif merupakan bentuk penjaminan pemenuhan hak bayi serta merupakan bentuk perlindungan kepada ibu dalam pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif pada bayinya sehingga perlu diberikan segera setelah lahir;
b. bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bayi dengan memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sebagai makanan yang paling baik bagi bayi dan sangat penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas;
c. bahwa pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif merupakan amanat Ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, air susu ibu eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2016 No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalarn Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat,
Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dilakukan
melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 69 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di tingkat kabupaten. Peraturan ini juga menetapkan tugas, hak, kewajiban, serta mekanisme pembiayaan untuk anggota Satlinmas dalam mendukung penanggulangan bencana, keamanan, ketentraman masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, dan upaya pertahanan negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
12 hlm beserta lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 26 Tahun 2016
desa - pedoman pelaksanaan penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2016/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015. Dalam rangka memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.6 Tahun 2014;
UU No.23 Tahun 2014;
PP No.43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 83 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Banyumas No. 7;
1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Penjaringan 4.Penyaringan 5.Pengangkatan Perangkat desa 6.Biaya 7.Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan 8.Masa Jabatan 9.Larangan dan Sanksi 10.Pemberhentian 11.Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Perangkat Desa Berhalangan Sementara atau Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian 12.Ketentuan Lain-lain 13.Ketentuan Peralihan 14.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2016
desa - perangkat desa - penjaringan - penyaringan - pengangkatan - pemberhentian
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas; bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurud b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 83 Tahun 2015; Perda Kab Banyumas No 7 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengisian perangkat desa melalui tahapan penjaringan, penyaringan, pengangkatan. Denagan adanya tahapan tersebut diperlukan biaya yang dibebankan pada APBDes serta perlu membentuk Tim Fasilitasi dengan Keputusan Camat. Diatur juga mengenai Masa Jabatan, Larangan dan Sanksi serta Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk periode 1 (satu) tahunan sebagai pedoman dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan landasan kebijakan operasional pelaksanaan pembangunan Kabupaten Banyumas Tahun 2016, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan pekembangan keadaan : saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya hasil audit BPK harus digunakan untuk tahun berjalan; penggeseran pagu kegiatan antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, penambahan Rencana pendapatan dalam perubahan, dan kebutuhan akan adanya kegiatan tambahan dan dari SKPD yang mendasari amanat undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Kementrian Terkait, dan Bupati/Wakil serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan; dan adanya kegiatan lanjutan Tahun 2015, maka perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 26 Tahun 2007; PP No 58 Tahun 2005; PP No 7 Tahun 2008; Perpres No 2 Tahun 2015; PP No 8 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 54 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 5 tahun 2014; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Kab Banyumas No 13 Tahun 2008; Perda Kab Banyumas No 7 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 25 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 26 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 27 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 14 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 15 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 17 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rancangan penyusunan perubahan RAPBD Tahun 2016 dengan menggunakan perubahan RKPD Tahun 2016 sebagai bahan pembahasan perubahan kebijakan umum APBD Tahun 2016 dan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun 2016;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Banyumas perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Banyumas dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di daerah;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
d. bahwa dengan meningkatnya pembangunan di berbagai bidang, terutama pembangunan di wilayah perkotaan yang telah menghasilkan peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat kota, ternyata masih menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dari aspek tata ruang kota, berupa berkurangnya ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem kota;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, fungsi dan jenis ruang terbuka hijau, perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembinaan, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat