Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi, perubahan pada Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) mengenai pemberian hibah, perubahan pada Pasal 5 mengenai hibah dapat diberikan kepada siapa saja, perubahan pada Pasal 6 mengenai penjelasan pemberian hibah, perubahan pada Pasal 7 mengenai pemberian hibah kepada badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan, perubahan pada Pasal 8 ayat (1) mengenai penganggaran, perubahan Pasal 11 ayat (2) mengenai obyek belanja hibah, perubahan Pasal 14 ayat (4) mengenai hibah pada organisasi kemasyarakatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat