PERBUP Kab. Banyumas No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
Mengubah :
PERBUP Kab. Banyumas No. 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81
Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden Pada Dinas Pemuda,
Olahraga, Kebudayaan, Dan Pariwisata
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021
tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda,
Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang
Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas
Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 72 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun
2021; bahwa dalam rangka efektivitas serta peningkatan pelayanan
pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Lokawisata Baturraden kepada masyarakat, perlu dilakukan
penyesuaian atas tarif yang telah ditetapkan sebelumnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati
Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata
Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan
Pariwisata;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 106 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021
tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 diubah.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 21 Tahun 2004
dinas kehutana dan perkebunan - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2004/NO.20 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No.8 Tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas No.23 tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Perda kabupaten banyumas No.9 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor:01/SKB/M.PAN/4/2003 N0.17 Tahun 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tata Kerja 6.Ketentuan peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka ketentuan dalam Pasal 2 huruf j dan Pasal 23 Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 2002serta dalam Pasal 22 Perda Kabupaten banyumas No.23 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa arah pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia;
c. bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintah Daerah yang memerlukan keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
d. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif,efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan dasar hukum tentang upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Banyumas;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Arah dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Tahapan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Pelaksanaan; Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Penyidikan; Ketentuan PIdana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2014.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2016
PERDA Kab. Banyumas No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Mengubah sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang
diucapkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 23 Agustus 2016, menyatakan bahwa Pasal
50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, berkaitan dengan persyaratan
Perangkat Desa terdaftar sebagai penduduk Desa dan
bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu)
tahun dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sehingga Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 83 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa dalam ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yaitu tentang ketentuan umum, Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah, Galon Perangkat Desa, Pendaftaran Bakal Galon, kewajiban kepala desa, Panitia Penjaringan dan Penyaringan, pelanggaran dan penurunan jabatan perangkat desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar; bahwa dengan telah selesainya pembangunan Pasar Manis, Pasar Jatilawang, Pasar Pahing dan Pasar Sumpiuh serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka perlu meningkatkan kelas Pasar Manis, Pasar Jatilawang, Pasar Pahing dan Pasar Sumpiuh; bahwa terhitung sejak pelantikan Direktur dan Badan Pengawas pada tanggal 3 Januari 2018, maka pengelolaan Pasar Karanglewas dan Pasar Cilongok diserahkan sepenuhnya kepada Perusahaan Daerah Pasar Satria; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 112 Tahun 2007; Perda Kab Banyumas No 4 tahun 2010; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2014; Perad Kab banyumas No 12 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 115 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan huruf A, B, C dan D dalam BAB III Lampiran mengenai Kelas Pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Wiyata Bakti Yang Bekerja Di Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa guru dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah; bahwa guru wiyata bakti yang telah lama bekerja dan tenaganya sangat dibutuhkan oleh sekolah dan keberadaannya telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Bupati ini, dapat memperoleh tunjangan kesejahteraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Wiyata Bakti yang Bekerja di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria guru WB penerima tunjangan kesejahteraan, kewajiban dan hak Guru WB, tugas dan tanggung jawab Dinas, UPK, SDN dan SMPN, mekanisme penyaluran tunjangan, pembatalan pemberian tunjangan antara lain mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri sebagai Guru WB, diberhentikan sebagai Guru Wb dan meninggal dunia. Diatur juga mengenai pengendalian pemberian tunjangan. Selain itu tunjangan kesejahteraan Guru WB diberikan setiap bulan selama 1 tahun disesuaikan dengan kemampuan daerah dan disediakan oleh pemerintah Kab Banyumas per tahun anggaran dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan
Kesejahteraan Guru Wiyata Bakti yang Bekerja di Sekolah Dasar Negeri di
Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembatasan kegiatan kemasyarakatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dalam perkembanganya pembatasan kegiatan sosial dan budaya berupa prosesi pernikahan, akad nikah dan resepsi atau hajatan pernihakan, pembatasan kegiatan pembelajaran sekolah dasar, serta pengaturan mengenai Pos Komando (Posko) dan kriteria zonasi pengendalian wilayah Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) perlu diatur kembali dan menyesuaikan dengan ketentuan pusat sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas yaitu tentang kewajiban pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya berupa prosesi pernikahan, penyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Berbasis Mikro, kriteria zonasi pengendalian wilayah tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Ketentuan pengecualian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pemakaian kekayaan daerah, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, tata cara pengajuan keberatan, tata cara pengajuan keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah
Sakit Umum Daerah Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 50 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan BLUD, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 95
Tahun 2010 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas;
b. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a, ketentuan yang mengatur
insentif perlu disesuaikan dengan peraturan perundangan yang
berlaku;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 36 tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PMK No 10/PMK.02/2006; Permendagri No 61 Tahun 2007; perda Kab Banyumas No 3 Tahun 2001; perda Kab Banyumas No 27 tahun 2009 sebagaimana telah beberpa aklai diubah terakhir dengan Perda Kab Banyumas No 27 tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 12 Tahun 2013; Perbup No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 95 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perbup Banyumas No 28 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2013;Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah Pengadaan Barang/Jasa di Desa
yang pembiayaannya bersumber dari APBDes.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat