Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pemakaian kekayaan daerah, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, tata cara pengajuan keberatan, tata cara pengajuan keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat