Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perbup Banyumas No 28 Tahun 2009

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
20 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2014
Tanggal Berlaku
20 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.21
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 95 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas.

  2. PERBUP Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewa Pengawas, dan Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Banyumas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan