Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, Penyusunan APBD tahun anggaran 2022, jumlah APBD Tahun Anggaran 2022, PAD, Belanja daerah, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dan silpa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional dan regional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan guna mendorong dan mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten Banyumas;
c. bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta adanya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang nomor 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu tentang kriteria Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas jalan, Alat pembatas kecepatan, Alat pembatas tinggi dan lebar, Perencanaan Terminal Penumpang, Tipe dan kelas terminal penumpang, Fasilitas penunjang, Zona pelayanan terminal, Lingkungan kerja terminal penumpang, Pengoperasian Terminal penumpang, standar pelayanan minimal, sistem informasi manajemen terminal, fasilitas terminal penumpang, Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas, Pusat kegiatan, Pengembang atau pembangun wajib, Analisis dampak Lalu Lintas, tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas, Perusahaan Angkutan Umum, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada trayek atau lintas, peran serta masyarakat dan masukan dan laporan penyimpangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pada Tahun Anggaran 2021 terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas, sehinga perlu dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dalam rangka penanganan keadaan darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Perubahan APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp 3.568.001.397.183,00 berkurang sebesar Rp 137.795.665.453,00 sehingga menjadi sebesar Rp 3.430.205.731.730,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa unsur-unsur kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa dan negara harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila;
b. bahwa kebudayaan Banyumas merupakan aset daerah dan aset bangsa, yang keberadaannya perlu dijaga, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga menciptakan masyarakat Banyumas yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan meningkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai luhur kebudayaan daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah wajib melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Kebudayaan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan objek, pemajuan kebuadayaan Banyumas, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, pendanaan, penghargaan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, namun dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa yaitu tentang usulan perubahan nama Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib regulasi, pembentukan produk hukum daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan sistematis guna mewujudkan metode dan standar yang tepat dalam pembentukan produk hukum daerah yang baik;
b. bahwa Pembentukan Produk Hukum Dearah di Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
c. bahwa sejalan dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka perlu adanya penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yaitu tentang ketentuan umum, bentuk produk hukum daerah, Penyusunan Propemperda, daftar kumulatif terbuka, Naskah Akademik Raperda,Raperda yang berasal dari DPRD, Penyusunan Peraturan Bupati, Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati, Pembahasan, Penetapan dan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Bupati, Raperbup, rancangan peraturan DPRD, kode etik, pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan, Noreg, klarifikasi Peraturan Daerah dan pembatalan produk hukum daerah berbentuk peraturan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dengan telah meningkatnya pelayanan pasar melalui
upaya rehabilitasi dan penataan pasar, perubahan sistem
pengelolaan sampah, pengelolaan perparkiran, serta untuk
menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan di bidang metrologi, maka pengaturan Retribusi
Jasa Umum yang terkait dengan hal-hal dimaksud perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum di Kabupaten Banyumas perlu untuk dilakukan
penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun
2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, Jenis Retribusi Daerah, Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Objek retribusi pelayanan parkir, Subjek retribusi pelayanan parkir dan Retribusi Pelayanan Pasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terwujudnya kedaulatan rakyat dan demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu ditegaskan dengan pelaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024;
b. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memerlukan biaya yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran sehingga perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dana cadangan, penganggaran dana cadangan, besaran, rincian tahunan dan sumber dana cadangan, penempatan dana cadangan, pencairan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan
bangsa merupakan tugas bersama yang salah
satunya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
dan dituangkan dalam Perencanaan Pembangunan
Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023,
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
situasi dan dinamika hukum saat ini serta telah
terjadi perubahan mendasar terkait dengan
kebijakan nasional yaitu Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-
2024, sehingga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2018-2023 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023 yaitu tentang Sistematika dokumen Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
752 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa keanekaragaman, kekhasan dan keunikan tradisi budaya beserta cagar alam dan cagar budaya merupakan bagian dari kekayaan, potensi dan sumber daya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, startegi dan basis pemberdayaan, penetapan desa wisata, pengelolaan, pengembangan dan usaha pariwisata pada desa wisata, hak dan kewajiban, larangan, peran serta masyarakat, kerja sama, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat