Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yaitu tentang ketentuan umum, bentuk produk hukum daerah, Penyusunan Propemperda, daftar kumulatif terbuka, Naskah Akademik Raperda,Raperda yang berasal dari DPRD, Penyusunan Peraturan Bupati, Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati, Pembahasan, Penetapan dan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Bupati, Raperbup, rancangan peraturan DPRD, kode etik, pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan, Noreg, klarifikasi Peraturan Daerah dan pembatalan produk hukum daerah berbentuk peraturan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/No.11
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan