Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu tentang kriteria Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas jalan, Alat pembatas kecepatan, Alat pembatas tinggi dan lebar, Perencanaan Terminal Penumpang, Tipe dan kelas terminal penumpang, Fasilitas penunjang, Zona pelayanan terminal, Lingkungan kerja terminal penumpang, Pengoperasian Terminal penumpang, standar pelayanan minimal, sistem informasi manajemen terminal, fasilitas terminal penumpang, Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas, Pusat kegiatan, Pengembang atau pembangun wajib, Analisis dampak Lalu Lintas, tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas, Perusahaan Angkutan Umum, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada trayek atau lintas, peran serta masyarakat dan masukan dan laporan penyimpangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
10 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021
Tanggal Berlaku
10 Desember 2021
Sumber
LD.2021/No.15
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1183 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan