Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Atas Pajak, Retribusi Dan Pendapatan Daerah Lainnya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Atas Pajak, Retribusi dan Pendapatan Daerah Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9
Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada
Dinas Pendapatan Daerah atas Pajak, Retribusi dan
Pendapatan Daerah lainnya sudah tidak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
Daerah;
b. bahwa untuk ketertiban dan kepastian hukum maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang
Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah atas Pajak,
Retribusi dan Pendapatan Daerah lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Atas Pajak, Retribusi dan Pendapatan Daerah Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang
Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Atas Pajak,
Retribusi dan Pendapatan Daerah Lainnya
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.8.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan
Purwokerto Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, dan Tujuan; Penyertaan Modal; Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa bencana kebakaran berakibat pada timbulnya kerugian yang amat besar baik korban manusia maupun harta benda yang dalam batas tertentu tidak dapat dinilai dengan materi, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara komprehensif, efektif dan responsif;
b. bahwa ancaman kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa dampak dan akibat yang sangat luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda serta secara langsung dapat menghambat kelancaran pembangunan di Daerah;
c. bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran perlu diselenggarakan secara lebih berdayaguna, sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1985 Nomor 4 Seri D), sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta kemajuan teknologi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Objek dan Potensi Bahaya Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Pengendalian Keselamatan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 6 Tahun 1985
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, izin perkawinan dan perceraian, berlakunya hukuman disiplin dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2018
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 1 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 19 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 20 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 21 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 13 Tahun 2017; Perbup Banyumas No 90 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerimaan insentif kepada Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi harus berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan dan karakteristik serta kondisi obyektif daerah. Diatur juga emngenai besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, target penerimaan pajak, retribusi dan target kinerja pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2015
APARAT INSPEKTORAT - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Aparat Inspektorat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengawasan telah diundangkan Peraturan
Bupati Banyumas nomor 23 Tahun 2011 tentang
Standar Operasional Prosedur Pengawasan Aparat
Inspektorat Kabupaten Banyumas; bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan peraturan yang berlaku maka Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati -Banyumas Nomor 23 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan
Aparat Inspektorat Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomur 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonorni Daerah Nomor 41 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomer 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyu/nas Nomor 27
Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka I Nomor 4 point a huruf A Bab II, penambahan nomor 4 pada huruf A BAB III, perubahan nomor 6 huruf B, penambahan poin e pada angka 1 huruf G, perubahan point c Nomor 4 angka 3, point 2 dan 3 huruf b Nomor 5 angka 3, Ketentuan angka 2 huruf d Nomor 5 angka 3 BAB IV, point a angka 2 huruf d angka 2 BAB IV, angka 10 huruf c angka 1 huruf B BAB IV, n huruf F BAB V.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2011 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyumas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, sistematika, jangka waktu RPIK, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2022
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Banyumas No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan
pemerintahan Desa dalam penjaringan, penyaringan,
pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa di
Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, belum mengatur
mengenai mekanisme pemberhentian dan pengaturan
disiplin perangkat desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 17 dan angka 18, penambahan ayat (5) pada Pasal 2, perubahan Paragraf I Bagian Kedua Bab VIII, perubahan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 diubah.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banyumas No. 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
Mengubah :
Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan,
Tambahan Penghasilan, dan Penghargaan Kepala Desa dan
Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghaasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Kepala Desa
dan Perangkat Desa secara merata dan menyeluruh, perlu ada
pengaturan yang dapat mengakomodir terkait penghasilan
tetap, tunjangan, tambahan penghasilan dan penghargaan
Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas; bahwa pemberlakukan pembayaran penghargaan purna tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa ataupun terhadap
janda/dudanya yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa,
mengalami banyak kendala karena beberapa Desa Pendapatan
Asli Desa belum memadai sehingga perlu ada penyesuaian
pengaturannya; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2019 tentang
Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan
Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, sehingga
ketentuan pemberian tunjangan kesehatan terhadap Kepala
Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi dan perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap,
Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala
Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 16, perubahan ayat (2) Pasal 18, perubahan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat