Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka I Nomor 4 point a huruf A Bab II, penambahan nomor 4 pada huruf A BAB III, perubahan nomor 6 huruf B, penambahan poin e pada angka 1 huruf G, perubahan point c Nomor 4 angka 3, point 2 dan 3 huruf b Nomor 5 angka 3, Ketentuan angka 2 huruf d Nomor 5 angka 3 BAB IV, point a angka 2 huruf d angka 2 BAB IV, angka 10 huruf c angka 1 huruf B BAB IV, n huruf F BAB V.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat