Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Aparat Inspektorat Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka I Nomor 4 point a huruf A Bab II, penambahan nomor 4 pada huruf A BAB III, perubahan nomor 6 huruf B, penambahan poin e pada angka 1 huruf G, perubahan point c Nomor 4 angka 3, point 2 dan 3 huruf b Nomor 5 angka 3, Ketentuan angka 2 huruf d Nomor 5 angka 3 BAB IV, point a angka 2 huruf d angka 2 BAB IV, angka 10 huruf c angka 1 huruf B BAB IV, n huruf F BAB V.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Aparat Inspektorat Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
16 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2015
Tanggal Berlaku
16 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.13
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan