perbup - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENANAMAN MODAL KABUPATEN BANYUMAS
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD.2013/No.33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan
dan peningkatan kualitas pelayanan bidang Penanaman
Modal telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan
Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 ten tang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan
Kabupaten/Kota; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pemb@__gunan dan peo_ganggaran, perlu ditetapka.n
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Penanaman Modal Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Penanaman Modal Kabupaten Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 79 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008
Maksud Dan Tujuan; Target Rencana Pencapaian SPM; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2013
RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI KABUPATEN BANYUMAS
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BD.2013/No.32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan,. keterjangkauan dan
peningkatan kualitas pelayanan bidang Pemerintahan
Dalam Negeri telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan penganggaran, perlu ditetapkan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 62 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Maksud Dan Tujuan; Target Rencana Pencapaian SPM; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2013
perbup - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANYUMAS
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BD.2013/No.31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kualitas pelayanan bidang Ketahanan Pangan
telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
65/Permentan/OT.140/ 12/2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan
Kabupaten/ Kota; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangµnan dan penganggaran,. perlu ditetapkan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/ Permentan/ OT.140/ 12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Maksud Dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator Kinerja, Nilai, Batas Waktu Dan Target Rencana Pencapaian Spm; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kualitas pelayanan bidang Lingkungan Hidup
telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan
Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan penganggaran, perlu
ditetapkan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Target Rencana Pencapaian SPM, Pelaksanaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kegiatan Dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Diluar Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Yang Menjadi Tanggungan Calon Jemaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1434 H/ 2013 M
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji terdapat
kegiatan lain yang menjadi beban biaya calon jemaah haji di
luar komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
yang teta pkan oleh Tim Perwakilan Calon Jemaah Haji
Kabupaten Banyumas Tahun 1434 H/ 2013 M;
bahwa terhadap usulan rencana kegiatan dan biaya swadaya
penyelenggaraan ibadah haji diluar Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi tanggungan Calon Jemaah
Haji Ka bupaten Banyumas tah un 1434 H/ 2013 M, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabu paten Banyumas telah
memberikan persetujuan melalui Surat Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas Nomor :
451/617. 1/ 2013 tanggal 23 Juli 2013 , perihal Persetujuan
Biaya Haji diluar Komponen BPIH Tahun 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kegiatan dan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Diluar Komponen Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Yang Menjadi
Tanggungan Calon Jemaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun
1434 H/2013 M;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002; Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Kegiatan Dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Diluar Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Yang Menjadi Tanggungan Calon Jemaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1434 H/ 2013 M sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2013.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4),
Pasal 8 ayat (5), Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20
ayat (5), Pasal 22 ayat (4), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat
(4) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Air
Tanah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
22 Tahun 2011 tentang Air Tanah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Air Tanah
yang meliputi
pengelolaan air tanah pada wilayah di luar Cekungan Air Tanah, tata cara pengeboran atau penggalian air tanah, tata cara perizinan pemakaian dan pengusahaan air tanah, tata cara eksplorasi air tanah, kualifikasi dan klasifikasi pengeboran, tata cara pemberian air tanah untuk masyarakat, tata cara penghentian seluruh kegiatan dan penutupan sarana prasarana pengambilan air tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2013.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2010 tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Uang Jasa Badan Pembina dan Dewan Pengawas Serta Honorarium Anggota Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan Pengawas Serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum, perlu diatur Gaji Direksi,
Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan Pengawas serta
Honorarium Anggota Sekretariat Dewan Pengawas
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas;
bahwa dengan adanya kenaikan berbagai barang dan jasa
akibat adanya kenaikan inflasi dan untuk dapat lebih
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu
dilakukan penyesuaian gaji direksi, penghasilan pegawai,
penghasilan Dewan Pengawas, serta honorarium
Sekretariat Dewan Pengawas pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai,
Penghasilan Dewan Pengawas Serta Honorarium
Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 5 Tahun 1974;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan Pengawas Serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas. Jumlah seluruh biaya untuk gaji Direksi, penghasilan Pegawai, penghasilan Dewan Pengawas, serta honorarium Sekretariat Dewan Pengawas tidak boleh melebihi 40% (empat puluh perseratus) dari total biaya berdasarkan realisasi anggaran Perusahaan Tahun Anggaran sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2010 tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Uang Jasa Badan Pembina dan Dewan Pengawas Serta Honorarium Anggota Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas dicabut.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor
Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Norn.or 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Ringkasan laporan realisasi anggaran dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Dan Wewenang Wakil Bupati Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur tugas dan
wewenang Wakil Kepala Daerah;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara
efektif dan efisien, perlu diatur lebih lanjut tugas dan
wewenang W akil Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Tugas dan Wewenang Wakil
Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Dan Wewenang Wakil Bupati Banyumas yang meliputi Tugas Wakil Bupati, Tugas Wakil Bupati, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2008 dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Biaya Operasional, Honor Dan Pengadaan Sarana Prasarana Perkantoran Pendukung Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata
Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa Untuk Biaya Operasional, Honor dan
Pengadaan Sarana Prasarana Perkantoran Pendukung
Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan
Perkotaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Biaya Operasional, Honor Dan Pengadaan Sarana Prasarana Perkantoran Pendukung Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan yang meliputi persyaratan, tata cara pengajuan, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan, monitoring dan evaluasi bantuan keuangan yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2013.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat