Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Air Tanah yang meliputi pengelolaan air tanah pada wilayah di luar Cekungan Air Tanah, tata cara pengeboran atau penggalian air tanah, tata cara perizinan pemakaian dan pengusahaan air tanah, tata cara eksplorasi air tanah, kualifikasi dan klasifikasi pengeboran, tata cara pemberian air tanah untuk masyarakat, tata cara penghentian seluruh kegiatan dan penutupan sarana prasarana pengambilan air tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat