Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Air Tanah yang meliputi pengelolaan air tanah pada wilayah di luar Cekungan Air Tanah, tata cara pengeboran atau penggalian air tanah, tata cara perizinan pemakaian dan pengusahaan air tanah, tata cara eksplorasi air tanah, kualifikasi dan klasifikasi pengeboran, tata cara pemberian air tanah untuk masyarakat, tata cara penghentian seluruh kegiatan dan penutupan sarana prasarana pengambilan air tanah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
25 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2013
Tanggal Berlaku
25 Juli 2013
Sumber
BD.2013/NO.25
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan