Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan Pengawas Serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas. Jumlah seluruh biaya untuk gaji Direksi, penghasilan Pegawai, penghasilan Dewan Pengawas, serta honorarium Sekretariat Dewan Pengawas tidak boleh melebihi 40% (empat puluh perseratus) dari total biaya berdasarkan realisasi anggaran Perusahaan Tahun Anggaran sebelumnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat