Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2013

Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan Pengawas Serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan Pengawas Serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas. Jumlah seluruh biaya untuk gaji Direksi, penghasilan Pegawai, penghasilan Dewan Pengawas, serta honorarium Sekretariat Dewan Pengawas tidak boleh melebihi 40% (empat puluh perseratus) dari total biaya berdasarkan realisasi anggaran Perusahaan Tahun Anggaran sebelumnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2013 tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan Pengawas Serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2013
Tanggal Berlaku
17 Juli 2013
Sumber
BD.2013/NO.24
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2010 tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Uang Jasa Badan Pembina dan Dewan Pengawas Serta Honorarium Anggota Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan