Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Biaya Operasional, Honor Dan Pengadaan Sarana Prasarana Perkantoran Pendukung Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan yang meliputi persyaratan, tata cara pengajuan, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan, monitoring dan evaluasi bantuan keuangan yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat