PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, telah mengusulkan pergeseran kode rekening antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan antar rincian objek belanja dalam objek belanja,sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun yang berkenaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Menerapkan Peraturan Bupati untuk penjabaran APBD sebagai pelaksanaanya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016- 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Prov. Kepri No.2 Tahun 2009; Perda Kab. Bintan No.2 Tahun 2012; Perda Kab. Bintan No.5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2016
PEDOMAN PEMBERIAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pemberian bantuan keuangan Pemilihan Kepala Desa dan dalam rangka pengelolaan dana Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bintan, maka perlu diberikan pedoman yang mengikat
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2002;Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2015;Peraturan Bupati Bintan Nomor 10 Tahun 2016
Memberikan biaya dari APBD untuk pemilihan umum kepala daerah agar Mendukung terlaksananya proses pemilihan Kepala Desa serentak bagi Desa yang melaksanakan pada gelombang pertama di Kabupaten Bintan sesuai dengan asas demokrasi dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga penyelenggaraan otonomi desa bisa berjalan dengan baik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 34 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperjelas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan khusus pelaksanaan Penerima Hibah kepada Badan, Lembaga dan Kelompok
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan tentang perubahan peraturan bupati No.16 Tahun 2016 mengenai hibah dan bantuan sosial
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Ketentuan Pasal 9 ayat (5) diubah
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 39 Tahun 2016
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA) KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA) KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin maka dibuat Program Jaminan Kesehatan Daerah bagi kelompok masyarakat miskin dan dalam mengelola Program Jaminan Kesehatan Daerah harus memenuhi prinsip tidak bersifat komersial, pelayanan yang komprehensif, portabilitas, kendali biaya, kendali mutu, efisien, efektif, transparan dan akuntabel
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016
Menetapkan peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA CAMAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
Bahwa tugas umum Pemerintahan Camat yang merupakan kewenangan atributif sebagaimana tercantum pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, selain kewenangan atributif, Camat melaksanakan kewenangan delegatif yang diserahkan oleh Bupati sebagaimana pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 dan dalam rangka optimalisasi tugas delegatif camat, telah dilaksanakan rapat koordinasi tanggal 7 Januari 2016 yang merekomendasikan beberapa perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Pemerintah Kabupaten kepada Camat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang –Undang Nomor 25 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2011
Menetapkan peraturan bupati tentang perubahan peraturan pelimpahan sebagai wewenang pemerintah kabupaten bintan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan Bupati Bintan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pelimpahan
Sebagian Wewenang Pemerintah Kabupaten Bintan Kepada Camat pasal 5 ayat (3)
huruf c diubah
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah perlu dilakukan secara efektivitas, efisiensi tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) huruf a dan Ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006
Menetapkan Peraturan untuk pelaksanaan APBD dengan pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 4 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR : TAHUN 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.109 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.65 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kab. Bintan No.10 Tahun 2014; Perda Kab. Bintan No.3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2016
EBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN BINTAN DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN BINTAN DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bintan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Bintan guna mencapai keserasian, keterpaduan dan menghindari terjadinya pengawasan yang tumpang tindih serta memperhatikan efisensi dan efektifitas penggunaan sumber daya pengawasan bagi penyelenggaraan pemerintah dan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, rencana pengawasan tahunan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Bupati yang digunakan untuk meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan dan mengsinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bintan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 18 Tahun 2016
PEDOMAN PENGANGKATAN PEJABAT PEGELOLA DAN PEGAWAI BERASAL DARI TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA POLA PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN PEJABAT PEGELOLA DAN PEGAWAI BERASAL DARI TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA POLA PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Puskesmas Kabupaten Bintan sebagai Unit Kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka kepadanya diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan secara internal untuk tujuan pemberian layanan umum yang lebih efektif dan efisien agar pengelolaan sumberdaya manusia pada Puskesmas Kabupaten Bintan dapat berorientasikan pada pemenuhan yang secara kuantitatif dan kualitatif dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif serta profesional sesuai kebutuhan, perlu adanya Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga Non Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004
Menetapkan peraturan untuk mengatur pemenuhan kuantitatif dan kualitatif agar organisasi berjalan efisien
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat