MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK: |
- Bahwa pelaksanaan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah perlu dilakukan secara efektivitas, efisiensi tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) huruf a dan Ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006
- Menetapkan Peraturan untuk pelaksanaan APBD dengan pengelolaan keuangan daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- 21 hlm
|