PEDOMAN PENGANGKATAN PEJABAT PEGELOLA DAN PEGAWAI BERASAL DARI TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA POLA PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN PEJABAT PEGELOLA DAN PEGAWAI BERASAL DARI TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA POLA PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Puskesmas Kabupaten Bintan sebagai Unit Kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka kepadanya diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan secara internal untuk tujuan pemberian layanan umum yang lebih efektif dan efisien agar pengelolaan sumberdaya manusia pada Puskesmas Kabupaten Bintan dapat berorientasikan pada pemenuhan yang secara kuantitatif dan kualitatif dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif serta profesional sesuai kebutuhan, perlu adanya Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga Non Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004
- Menetapkan peraturan untuk mengatur pemenuhan kuantitatif dan kualitatif agar organisasi berjalan efisien
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
- 7 hlm
|