PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA CAMAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA CAMAT
ABSTRAK: |
- Bahwa tugas umum Pemerintahan Camat yang merupakan kewenangan atributif sebagaimana tercantum pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, selain kewenangan atributif, Camat melaksanakan kewenangan delegatif yang diserahkan oleh Bupati sebagaimana pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 dan dalam rangka optimalisasi tugas delegatif camat, telah dilaksanakan rapat koordinasi tanggal 7 Januari 2016 yang merekomendasikan beberapa perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Pemerintah Kabupaten kepada Camat
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang –Undang Nomor 25 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2011
- Menetapkan peraturan bupati tentang perubahan peraturan pelimpahan sebagai wewenang pemerintah kabupaten bintan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
- Peraturan Bupati Bintan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pelimpahan
Sebagian Wewenang Pemerintah Kabupaten Bintan Kepada Camat pasal 5 ayat (3)
huruf c diubah
- 7 hlm
|