anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2021/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa utnuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk menetapkan Retribusi Jasa Usaha yang akan dipungut oleh Perda Kota Cimahi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1).
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tantang Ketentuan Umum, Jenis retribusi Usaha, Subjek Dan wajib Retribusi Jasa Usaha, Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip DSan sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif, Stuktur Dan Besarnya Tarif, Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Masa retribusi, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan,Ketentuan Pidana, Ketenuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 dicabut.
46 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2021
fasilitasi - pencegahan - dan - pemberantasan - penyaklahgunaan - dan - prekusor - narkotika - peredaran - gelap - narkotika - dan -
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2021/283
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketenuan Pasal 3 huruf a Permendagri No. 12 tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini9 Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturabn Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekusor Narkotika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf f PP No. 17 tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Jenis Satuan Pendidikan Dan Program Pendidikan, Kurikulum, Pengawasan, Penjaminan Mutu Pendidikan, wajib Belajar, Pendidikan Inklusif, Sarana Dan nPrasarana, Pendidikan Inklusif, Sarana Dan Prasarana, Pendanaan Pendidikasn, Peran swrta Masyarakat, Kerja Sama, Dan Sanksi Dan Pengharaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2021
muatan - lokal - pendidikan - anak - usia - dini - dan - pendidikan - dasar - di - daerah - kota - cimahi
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2021/280
Peraturan Daerah (Perda) tentang Muatan Lokal Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Di Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencerdasakan kehidupan bangsa sertas men dukung kearifan lokal pada saat ini belum terdaoatr panduan dalam menyelenggarakan muatan lokal untuk menyusun dan menyenggarakan muatan lokal maka perlu menetapkan Perda tentang Muatan Lokal pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikasn dasar di Daerah Kota Cimahi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Muatan Lokal Pada Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidiakn Dasar Di Daerah Kota Cimahi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2014 dicabut.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Bahwa dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta Perda menetapkan Standar Pelayanan Minimal maka perlu menetapkan Perda tenatng Standar Pelayanan Minimal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 tahun 2001; UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengabn Uu No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 100 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis SPM, Penerapan SPM, Pelaksanaan Teknis, Kooridnasi Penerapan Standar Pelaynan Minimal, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) PP No. 27Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pejabat Pengeliola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Pengunaan, Pemanfaatan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Sistenm Informasi Barang Milik Daerah, Monitoring Dan Evaluasi, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketenuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
54 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat