Peraturan Daerah Ini Mengatur Tantang Ketentuan Umum, Jenis retribusi Usaha, Subjek Dan wajib Retribusi Jasa Usaha, Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip DSan sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif, Stuktur Dan Besarnya Tarif, Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Masa retribusi, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan,Ketentuan Pidana, Ketenuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat