Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2021

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tantang Ketentuan Umum, Jenis retribusi Usaha, Subjek Dan wajib Retribusi Jasa Usaha, Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip DSan sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif, Stuktur Dan Besarnya Tarif, Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Masa retribusi, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan,Ketentuan Pidana, Ketenuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
01 September 2021
Tanggal Pengundangan
01 September 2021
Tanggal Berlaku
01 September 2021
Sumber
LD 2021/284
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 871 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan