fasilitasi - pencegahan - dan - pemberantasan - penyaklahgunaan - dan - prekusor - narkotika - peredaran - gelap - narkotika - dan -
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2021/283
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketenuan Pasal 3 huruf a Permendagri No. 12 tahun 2019.
- Dasar Hukum Peraturan daerah Ini9 Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2019.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturabn Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekusor Narkotika.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
- 19 Hlm.
|