Bahwa ketertiban umum, merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka mewujdukan Kota Cimahi yang aman, tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum maka perlu menetapkan Perda tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah Pasal 18 ayhat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kotga Cimahi No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Ketertiban Umum, Tindakan Penerbitan, Kooridnasi Rindakan Penerbitan, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2017
PENATAAN DAN PERLINDUNGAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2016/8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penataan Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dalam kepastian berusaha/ berinvestasi serta kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern di Kota Cimahi, diperlukan perlindungan. Keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern di Kota Cimahi, perlu disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat, serta karakteristik sosial ekonomi masyarakat di Kota Cimahi agar tercapai keseimbangan dalam memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penataan Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern sudah tidak relevan dan perlu untuk disesuaikan sehingga perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah.
UU No 5 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 9 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 1997; PERPRES No 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2012; PERMENDAG No 53/M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No 68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No 48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No 0/M-DAG/PER/12/2013; PERDA Kota Cimahi No 4 Tahun 2004; PERDA Kota Cimahi No 9 Tahun 2014; PERDA Kota Cimahi No 2 Tahun 2015; PERDA Kota Cimahi No 6 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di beberapa pasal, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 12 huruf b ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 4 mengenai klasifikasi Toko Modern
2. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A mengenai syarat pelaku usaha agar dapat mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
3. Ketentuan Pasal 15 diubah mengenai syarat serta pertimbangan lokasi pendirian, jumlah serta jarak Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
4. Ketentuan ayat (5) Pasal 19 dihapus
5. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A mengenai permohonan izin usaha dan syarat dokumen
6. Ketentuan Pasal 21 ayat 2 diubah mengenai pembinaan Pasar Tradisional Pemerintah Daerah
7. Di antara Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) mengenai penyediaan fasilitas dalam pengembangan kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan Pasar Tradisional
8. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A mengenai kemitraan dalam mengembangkan UMKM di Pasara Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
9. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A mengenai aturan pemasaran barang dengan merek sendiri di Toko Modern
10. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah mengenai penempatan dan tindakan usaha kecil pada ruang tempat usaha sebegai kewajiban terhadap penyelenggaraan usaha Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern
11. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 26 diubah, mengenai waktu pelayanan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern
12. Ketentuan Pasal 27 diubah mengenai hak setiap pengusaha perdagangan
13. Ketentuan Pasal 28 diubah mengenai kewajiban penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
14. Ketentuan Pasal 29 diubah mengenai aturan larangan penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern
15. Ketentuan Pasal 30 diubah mengenai sanksi pidana dan denda badan usaha yang melanggar ketentuan
16. Ketentuan Pasal 31 diubah mengenai sanksi administrasi badan usaha yang melanggar ketentuan
17. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 31A mengenai sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2016
a. bahwa anak merupakan amanat dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapatkan kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kota Layak Anak; c. bahwa Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejateraan anak dan pemenuhan hak anak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2014.
Terdiri dari 30 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, asas, tujuan dan prinsip, ruang lingkup kota layak anak, hak dan kewajiban anak, pemenuhan hak-hak anak, kelembagaan kota layak anak, peran serta pelaku usaha, pers dan lembaga lainnya, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
mengatur mengenai kota layak anak
38 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016
Perda Kota Cimahi No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Kecamatan Dan Kelurahan Di Kota Cimahi
Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi
Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Cimahi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Terdiri dari 23 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan perangkat daerah, susunan perangkat daerah, unit pelaksana teknis, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kota CImahi nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota CImahi nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota CImahi nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota CImahi nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota CImahi nomor 11 Tahun 2008 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian arah dan konsistesi kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara berkesinambungan serta untuk melaksanakan kegiatan pembangunan daerah yang efektif, efisien dan tepat sasaran diperlukan perencanaan yang komprehensif;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 20132018, serta dalam rangka menyelaraskan program prioritas Nasional NAWACITA, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan mengadakan Perubahan terhadap Peraturan Daerah tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2012 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 diubah.
15 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2016
Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank BJB
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank BJB
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkat-kan kinerja, dan daya saing, Pemerintah Kota Cimahi selaku salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank BJB perlu menunjang permodalan dengan melakukan penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank BJB.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 9 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank BJB dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penyertaan Modal Daerah
3. Pengawasan
4. Bagi Hasil Keuntungan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat