Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di beberapa pasal, sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 12 huruf b ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 4 mengenai klasifikasi Toko Modern 2. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A mengenai syarat pelaku usaha agar dapat mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern 3. Ketentuan Pasal 15 diubah mengenai syarat serta pertimbangan lokasi pendirian, jumlah serta jarak Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern 4. Ketentuan ayat (5) Pasal 19 dihapus 5. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A mengenai permohonan izin usaha dan syarat dokumen 6. Ketentuan Pasal 21 ayat 2 diubah mengenai pembinaan Pasar Tradisional Pemerintah Daerah 7. Di antara Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) mengenai penyediaan fasilitas dalam pengembangan kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan Pasar Tradisional 8. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A mengenai kemitraan dalam mengembangkan UMKM di Pasara Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern 9. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A mengenai aturan pemasaran barang dengan merek sendiri di Toko Modern 10. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah mengenai penempatan dan tindakan usaha kecil pada ruang tempat usaha sebegai kewajiban terhadap penyelenggaraan usaha Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern 11. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 26 diubah, mengenai waktu pelayanan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern 12. Ketentuan Pasal 27 diubah mengenai hak setiap pengusaha perdagangan 13. Ketentuan Pasal 28 diubah mengenai kewajiban penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern 14. Ketentuan Pasal 29 diubah mengenai aturan larangan penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern 15. Ketentuan Pasal 30 diubah mengenai sanksi pidana dan denda badan usaha yang melanggar ketentuan 16. Ketentuan Pasal 31 diubah mengenai sanksi administrasi badan usaha yang melanggar ketentuan 17. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 31A mengenai sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat