PERWALI Kota Cimahi No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Daerah Kota Cimahi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Di Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin ketertban dan kepastian hukum dan berlakunya peraturan daerah perlu ditunjuk pegawai pada pemerintah daerah yang memenuhi persyaratn untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah. Terhadap aparat pelaksana penyidikan termaksud perlu diatur mengenai kedudukan, tugas, wewenang, dan kualifikasi serta penyidikannya. Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kota Cimahi dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil maka perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perubahan Atas Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan maka kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peran penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat dari bahaya penyakit asal hewan dan bahan pangan asal hewan atau ternak;
b. bahwa dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang halal, aman, utuh, dan sehat, perlu dikembangkan wawasan dan paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan ternak serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008.
Terdiri dari 58 pasal, 16 bab yaitu ketentuan umum, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, usaha pemotongan hewan, pelayanan kesehatan hewan, otoritas veteriner, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
mengatur mengenai penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan
73 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2023
PERWALI Kota Cimahi No. 1 Tahun 2021 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Di Daerah Kota Cimahi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Cimahi Tahun 2023 No. 706, TBD No. 188
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, LD Kota Cimahi Tahun 2006 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peningkatan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan disediakan secara merata oleh Perda dalam rangka pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan serajat kesehatan masyarakat pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Cimahi harus diselenggarakan secara merata maka perlu menetapkan Perda tenatng Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU no. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP no. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2011.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggaraan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketenuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
20 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Cimahi Tahun 2023 Nomor 296
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Jati Mandiri
ABSTRAK:
Bahwa Perda Jati Mandiri dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada praterknya Perda Jati Mandiri tidak mampu menghasilkan kinerja yang baik dan tidak sehat dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap pembubaran suatu Perda maka perlu mentapkan Perda tenatng Pembubaran Perda Jati Mandiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI TRahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembubaran, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2009
PERWALI Kota Cimahi No. 6 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2009 Masa Transisi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rumah Susun Bukan Hunian (Khusus Cimahi Mall)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat