Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 397
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini antara lain dengan telah dilakukan penataan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan pada Tahun 2016 yang menempatkan urusan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Tidore
Kepulauan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 130 ayat
(1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan, erdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini terdiri dari No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.99 Tahun 2014, Perda Kota Tidore No.8 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini diatur tentang Unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah kota tidore kepulauan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tugas, dan kewenangan; Organisasi dan tata kerja, Persyaratan pengangkatan, Karier dan honorarium, Pembiayaan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10 Halaman, Lampiran : 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017
organisasi - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA TIDORE KEPULAUAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 406
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan walikota ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda Kota Tidore Kepulauan No.8 Tahun 2016, Peraturan Walikota Tidore Kepulauan No.34 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada dinas pendidikan Kota Tidore Kepulauan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Uraian Tugas Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonisasi, pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
8 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 29 Tahun 2017
pbb perdesaan dan perkotaan-standar operasional prosedur pemungutan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 425.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulaun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 17 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Sistem dan Prosedur Pemunugutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Fasilitasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
21 Halaman, Lampiran: 32 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2017
pdam dan perusahaan umum daerah aman mandiri kota tidore kepulauan-tata cara perencanaan, penganggaran dan pencairan penyertaan modal pemerintah daerah yang berupa uang
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 420
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
YANG BERUPA UANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AMAN MANDIRI
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan penyertaan modal berupa uang yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan pada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan pencairan penyertaan modal berupa uang; Guna menjamin tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam perencanaan, penganggaran dan pencairan penyertaan modal berupa uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun tata cara perencanaan, penganggaran dan pencairan penyertaan modal berupa uang tersebut; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran dan Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Yang Berupa Uang Pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran dan Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang Berupa Uang pada PDAM dan Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Penyertaan Modal, Perencanaan dan Penganggaran, Pencairan Penyertaan Modal, Kewajiban Pemerintah Daerah, dan Pertanggungjawaban Pencairan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
9 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 14 Tahun 2017
unit pelaksana teknis pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota tidore kepulauan-pembentukan organisasi dan tata kerja
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 410
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu dibentuk Unit
Pelaksana Teknis; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 41 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 37 Tahun 2017
anggaran pendapatan dan belanja desa ta 2018-pedoman penyusunan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 433
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan pemberdayaan masyarakat serta untuk menjamin keberlangsungan pembangunan di Desa secara tertib, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perwali Tidore Kepulauan No. 7 Tahun 2016; Perwali Tidore Kepulauan No. 6 Tahun 2017; Perwali Tidore Kepulauan No. 7 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018, meliputi :
a. Singkronisasi Kebijakan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah;
b. Prinsip Penyusunan APBDes;
c. Kebijakan Penyusunan APBDes; dan
d. Hal-Hal Khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
3 Halaman, Lampiran: 14 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 35 Tahun 2017
apbd kota tidore kepulauan ta 2017-penjabaran perubahan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 431
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2017.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2009; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 63 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 778.911.611.895,- mengalami penambahan sebesar Rp.11.435.050.060,- sehingga setelah perubahan menjadi Rp.790.346.661.955,dengan
rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp. 756.574.313.410
b. Bertambah / (berkurang) Rp. 31.928.388.000
Jumlah Pendapatan daerah setelah perubahan Rp. 788.502.701.410
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp. 778.911.611.895
b. Bertambah / (berkurang) Rp. 11.435.050.060
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp. 790.346.661.955
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Pembiayaan
1. Semula Rp. 30.837.298.485
2. Bertambah / (berkurang) Rp. (20.493.337.940)
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 10.343.960.545
b. Pengeluaran Pembiayaan
1. Semula Rp. 8.500.000.000
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 0,00
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 8.500.000.000
Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 1.843.960.545
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017
desa - TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 402
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
ALOKASI DANA DESA DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan walikota ini antara lain dalam upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas dan pemberdayaan masyarakat Desa serta untuk menjamin keberlangsungan pembangunan di Desa secara tertib, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu disinergikan dengan pengelolaan keuangan Desa, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur
tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Pemendagri No.114 Tahun 2014.
Peraturan walikota ini diatur tentang Tata cara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan alokasi dana desa di kota tidore kepulauan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud,tujuan,sasaran,dan prinsip; Formula alokasi, perhitungan dan penetapan besaran ADD; Pengorhanisasian; Penggunaan, alur kegiatan dan penatausahaan ADD; Tata cara pengadaan barang/jasa; Pemantauan, pelaporan dan pertanggungjawaban ADD; Pembinaan, pengawasan dan evaluasi ADD; Sanksi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
26 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR416
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan dan mensinergikan kerja Komunitas Intelijen Daerah, perlu didukung dengan koordinasi yang baik antara aparatur unsur Intelijen secara professional; Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah, perlu dilakukan penyesuaian regulasi terkait Komunitas Intelijen Daerah Kota Tidore Kepulauan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komunitas
Intelijen Daerah Kota Tidore Kepulauan.
UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 34 Tahun 2010; Permendagri No. 16 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Komunitas Inteligen Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah, Kelembagaan Komunitas Intelijen Daerah, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 22 Tahun 2017
pns di lingkungan pemerintah kota tidore kepulauan-pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 418
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN
PRESTASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Dalam rangka pemberian penghargaan atas prestasi yang diperoleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Syarat dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat