Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Syarat dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat