Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2023/No.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, indah dan aman, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga dan prasarana beserta
kelengkapannya;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapakali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 84 (delapam puluh empat) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat; Pembinaan; Kerjasama Dan Koordinasi; Pelaporan; Tunjangan Khusus; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan
Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat (Lembaran Daerah
Kabupaten [ndragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 26 Halaman; 5 Halaman Lampiran
|