Dalam Peraturan Ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 139 (Seratus tiga puluh sembilan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Pemungutan Pajak; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi, Dan/Atau Sanksinya; Opsen; Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Dan Pemanfaatan Data; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat