Dalam Peraturan Ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 84 (delapam puluh empat) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat; Pembinaan; Kerjasama Dan Koordinasi; Pelaporan; Tunjangan Khusus; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat