Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 84 (delapam puluh empat) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat; Pembinaan; Kerjasama Dan Koordinasi; Pelaporan; Tunjangan Khusus; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
13 November 2023
Tanggal Pengundangan
13 November 2023
Tanggal Berlaku
13 November 2023
Sumber
LD.2023/No.3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan