Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2023

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 91 (sembilan puluh satu) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pendirian Bum Desa/Bum Desa Bersama, Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga; Organisasi Dan Pegawai BUM Desa/Bum Desa Bersama; Pembinaan Dan Pengembangan BUM Desa/Bum Desa Bersama; Rencaana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset Dan Pinjaman BUM Desa/Bum Desa Bersama; Unit Usaha, Pengadaan Barang/Jasa Kerjasama BUM Desa/Bum Desa Bersama; Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian Dan Penghentian Kegiatan Usaha; Perpajakan Dan Retribusi; Pembiayaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
13 November 2023
Tanggal Pengundangan
13 November 2023
Tanggal Berlaku
13 November 2023
Sumber
LD.2023/No.4
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 Nomor 6)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan