Dalam Peraturan Ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 111 (Seratus sebelas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Polo Ruang Wilayah Kabupaten; Kawasan Strategi Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaat Ruang Wilayah Kabupaten; Kelembagaan; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat