Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance) serta menunjang
terlaksananya hubungan yang lebih menekankan pada sisi kemitraan (partnership) antara badan publik dengan
masyarakat maupun dunia usaha, diperlukan dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, untuk mengimplementasikan dan mengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut, diperlukan perencanaan strategis yang komprehensif melalui pembentukan suatu Rencana Induk Pengembangan e-Goverment sebagai pedoman perencanaan dan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Prabumulih. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwako No. 43 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang rencana induk pengembangan e-government dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi E-Government adalah pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam hubungannya dengan badan publik, masyarakat maupun dunia usaha. Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah dokurnen perencanaan Teknologi Inforrnasi dan Komunikasi Kota Prabumulih yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, pengembangan, dan implementasi smart city, pengelolaan smart city, pembiayaan, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBIDANGAN TUGAS ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih dan dalam rangka efisiensi kerja di lingkup Pemerintah Kota Prabumulih maka perlu dilakukan pembidangan tugas Asisten Sekretariat Daerah dengan menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pembidangan tugas asisten sekretariat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kota Prabumulih. Diatur tentang pembidangan tugas asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, asisten bidang perekonomian dan pembangunan, dan asisten bidang administrasi umum, koordinasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pembidangan Tugas Asisten
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PNS DAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan Pernerintah Kota Praburnulih kepada aparatur (PNS) dan Masyarakat yang berprestasi dipandang perlu untuk rnernberikan penghargaan berupa Umroh dan Penghargaan. Dikarenakan adanya perubahan ayat karena tidak sesuai lagi dengan aturan yang ada maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 33 Tahun 2013 perlu dilakukan perubahan. Untuk mendukung pernberian penghargaan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Peraturan Walikota Prabumulih No. 33 Tahun 2013 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Kepada PNS dan Masyarakat.
Dasar hukum peraturan walikta ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 371 Tahun 2002; PerDa Kota Praburnulih Nomor 8 Tahun 2016.
Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Walikota Prabumulih No. 33 Tahun 2013 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Kepada PNS dan Masyarakat. Selain itu diatur juga Pendamping Petugas Umroh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang OPERASI PASAR MURAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau, perlu diselenggarakan Operasi Pasar Murah dengan harga subsidi di Kota Prabumulih dan menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang operasi pasar murah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Operasi Pasar Murah adalah aktivitas kegiatan berbasis perdagangan komoditi pangan berbentuk penjualan langsung yang dilakukan oleh Dinas kepada masyarakat dengan harga yang telah disubsidi. Kebutuhan Pokok Masyarakat adalah komoditi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Subsidi Harga untuk kegiatan Operasi Pasar Murah adalah bantuan kepada masyarakat yang bersumber dari APBD untuk Operasi Pasar Murah. Subsidi Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat adalah subsidi yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan bahan kebutuhan pokok masyarakat dengan besaran subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis komoditas kebutuhan pokok masyarakat, sumber dana dan alokasu subsidi operasi pasar murah, pelaksanaan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PMDN No.62 Tahun 2017; PerDa Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PMDN No. 13 Tahun 2006; PMDN No. 24 Tahun 2006 ; PerDa Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016; PerDa Kota Prabumulih No. Tahun 2017.
Materi poko peraturan walikota ini mengatur tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Tujuan Pemberian Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kriteria Pemberian Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pembebanan Anggara dan Pembayara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, menurunkan angka kematian ibu bersalin dan angka kematian bayi, perlu ditetapkan kebijakan untuk untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terhadap akses fasilitas kesehatan dikarenakan kondisi geografis
yang sulit maupun kondisi ekonomi sosial dan pendidikan masyarakat,termasuk tidak memiliki biaya untuk bersalin serta tidak termasuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 menyatakan bahwa Bupati/Walikota dalam rangka mendukung pelaksanaan Jampersal dapat menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Jampersal. Oleh karena itu perlu menetapkan perwako ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 28 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permenkes No. 64 Tahun 2015; Permenkes no. 21 Tahun 2016; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permenkes No. 71 Tahun 2016; Perda Prov. Sumsel No. 4 Tahun 2007; Pergub Sumsel No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang program jaminan persalinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan berwenang mernberikan pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persrapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir) tingkat pertama. Jaminan Persalinan yang selanjutnya disebut jampersal bisa dilaksanakan di Puskesrnas PONED dan Puskesmas mampu persalinan normal. Puskesmas PONED adalah Puskesmas yang mempunyai kemampuan dalam memberikan 'pelayanan obstetri dan neonatus emergensi dasar. Diatur tentang ruang lingkup, pendanaan, besaran tarif pelayanan, penggunaan dana, pertanggungjawaban klaim, pemanfaatan dana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung program prioritas nasional bidang kesehatan, salah satunya yaitu Promotif dan Preventif melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat berupa peningkatan lingkungan sehat, pemahaman hidup sehat dan konsumsi pangan sehat. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta untuk mengintemalisasi program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalui kegiatan Lintas Program dan Lintas Sektor dalam dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD/RKPD) dan Dokumen Penganggaran (APBD) mulai tahun 2018. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No. ·23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PerPres No. 42 Tahun 2013; PerMenKes No. 2269jMenkesjPerjXI/2011; PerMenKes No. 1 Tahun 2013; PerMenKes No. 3 Tahun 2014; PerMenKes No. 41 Tahun 2014 ; PerDa Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016 ; PerDa Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2017.
Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, selain itu diatur juga ketentuan umum, Tugas pokok,Fungsi dan kewenangan OPD Dalam Gerakan masyarakat hidup sehat, Perencanaan dan penganggaran gerakan Masyarakat hidup sehat, Monitoring, Evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR, DINAS DAERAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Urusan Pemerintahan Wajib Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, Dinas Daerah Kota Prabumulih telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Urusan Pemerintahan Wajib Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, Dinas daerah Kota Prabumulih. Dikarenakan adanya Perubahan mengenai tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Energi dan Sumber Daya Alam, maka terhadap Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016 perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan perwako yang baru.
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
di
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Perumaha dan Kawasan Permukiman.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 3 Tahun 2012; Perda Nomor 11 Tahun 2015; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016 berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat