Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 36 Tahun 2017

PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PNS DAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Walikota Prabumulih No. 33 Tahun 2013 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Kepada PNS dan Masyarakat. Selain itu diatur juga Pendamping Petugas Umroh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 36 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PNS DAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
27 September 2017
Tanggal Pengundangan
28 September 2017
Tanggal Berlaku
28 September 2017
Sumber
BD.2017/No.37
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan