Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pembuatan Dokumen Pelelangan Milik Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah maka peran serta segenap masyarakat perlu dilibatkan semaksimal mungkin untuk menghimpun dana guna pembiayaan pembangunan di Kota prabumulih, khususnya partisipasi Pemborong Pekerjaan dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang biaya pembuatan dokumen pelelangan milik pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya dan mengatur tentang nama, objek, dan subjek dokumen lelang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya biaya pembuatan dokumen lelang, wilayah pemungutan, pemungutan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan biaya, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum di atur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut oleh Walikota
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 37 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Kota Prabumulih melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2001, maka Pemerintah Kota Prabumulih perlu meningkatkan penerimaan daerah khusus dibidang Pajak Penerangan Jalan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pajak penerangan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan, masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tatacara perhitungan pajak dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tatacara penagihan pajak, pengurangan, kekeringan dan pembebasan pajak, tatacara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, instansi pemungut, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu Dalam Wilayah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Kota Prabumulih berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001, maka Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu dalam Wilayah Kota Prabumulih di pandang perlu untuk dilaksanakan dan untuk menjamin Kepastian Hukum dalam pelaksanaannya maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini mengatur tentang UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmenhutbun No. 05.1/Kpts-II/2002.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang izin pemanfaatan hasil hutan non kayu dalam wiayah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Dalam Wilayah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, perlu diatur masalah tentang Kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pengusahaan Migas baik dalam rangka Otonomi Daerah, Dekonsentrasi maupun Tugas Perbantuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 06 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2001; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 11 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 45 Tahun 1985; PP No. 35 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 18 Tahun 1988; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi dalam wilayah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang wewenang penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, pemberian izin, persetujuan, dan tata cara permohonan kegiatan, jangka waktu berlakunya izin, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Alat Angkutan Umum
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Kota Prabumulih serta dalam rangka untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan duania usaha khusunya dibidang angkutan umum dipandang perlu untuk mengatur dan menata kembali pemberian izin usaha dengan Peraturan Daerah dan sesuai dengan kewenangan yang ada pada Daerah berupa pemberian izin usaha angkutan, maka terhadap kendaraan yang dioperasikan untuk umum perlu dikeluarkan Izin Usaha.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 06 Tahun 2001; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang izin usaha alat angkutan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang obyek dan subyek izin usaha, izin usaha, masa berlaku usaha, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 31 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kelas C
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan berdasarkan analisis organisasi ternyata fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih telah memenuhi persyaratan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C, penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih menjadi kelas C telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 107/Menkes/SK/I/1995 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih milik pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Muaraenim.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1959; PP No. 7 Tahun 1987; Kepmenkes No. 983/Menkes/XI/1992; Keputusan Mendagri No. 21 Tahun 1994; Keputusan Mendagri No. 22 Tahun 1994; Keputusan Mendagri No. 23 Tahun 1994; Keputusan Mendagri No. 187/Menkes/SK/I/1995; Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 1996.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah prabumulih Kelas C dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, instalasi, komite medis, staf medis fungsional, para medis fungsional dan tenaga non medis, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 1996.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kepegawaian Perusahan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam penyesuaian pengangkatan dan penetapan jasa pengabdian direksi, maka perlu penyesuaian dalam Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minurn Tirta Prabujaya dan berdasarkan pertimbangan diatas, perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 8 Tahun 2004; Peraturan Walikota Prabumulih No 71 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian direksi, batas usia direksi, persyaratan calon direksi, laporan, uang jasa pengabdian direksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya,
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik perlu peningkatan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dan untuk mewujudkan peningkatan kualitas Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lem baga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 ( satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2008; UU Nornor 14 Tahun 2008; UU Nornor 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nornor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi No 92 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kata Prabumulih No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur definisi Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 ( satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan MPP, pengintegrasian dan lingkup pelayanan, penyelenggaraan pelayanan, monitoring dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Selas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Selas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun 2022
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, perlu rnenetapkan Peraturan
Walikota tentang Jaringan lnformasi Geospasial Daerah Kota Prabumulih;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 4 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peratu.ran Presiden No 9 tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 2 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih No. 44 Tahun 2016; Peraturan Walikota Prabumulih No 48 Tahun 2021; Peraturan Walikota Prabumulih No 92 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur definisi lnformasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan, sistem dan prosedur pengelolaan data spasial, sumber daya, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat