Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 43 Tahun 2003

Biaya Pembuatan Dokumen Pelelangan Milik Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang biaya pembuatan dokumen pelelangan milik pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya dan mengatur tentang nama, objek, dan subjek dokumen lelang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya biaya pembuatan dokumen lelang, wilayah pemungutan, pemungutan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan biaya, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 43 Tahun 2003 tentang Biaya Pembuatan Dokumen Pelelangan Milik Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
12 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2004
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2003/NO.43
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan